Kota Makassar terdiri dari : 14 Kecamatan, 143 Kelurahan |
Makassar sebagai nama kota dimasa Pemerintahan Republik Indonesia berubah menjadi Ujung Pandang sejalan dengan perluasan wilayah dari ± 21 Km² menjadi ± 175,77 Km² berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kota Madya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Agustus 1971.
Kemudian kota ini dinamakan kembali menjadi Makassar pada tanggal 13 Oktober berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan menjadi Kota Makassar sebagai wujud keinginan masyarakat yang mendapat dukungan DPRD bersama Pemerintah Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar