Persidangan adalah adalah suatu pertemuan formil antara bebarapa orang guna membicarakan sesuatu permasalahan untuk mendapatkan keputusan. Dalam pengertian lain Persidangan merupakan salah satu sarana musyawarah dalam rangka pengambilan keputusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan manajemen yang baik. Jadi Pesidangan dapat disimpulkan bahwa sidang merupakan pertemuan formal yang dilakukan untuk mengambil suatu keputusan dengan aturan-aturan yang jelas.
Persiapan dalam Persidangan :
1. Agenda
2. Kertas kerja
3. Tatib
4. Peserta sidang
5. adapun Palu sebagai pengontrol suatu sidang
Unsur-Unsur Dalam Persidangan
Pimpinan Sidang
Pimpinan Sidang
Pimpinan
sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu
sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara
bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan. Seorang pimpinan rapat
atau presidium sidang harus mempunyai sikap sebagai berikut :
- Aktif serta mampu memberikan bimbingan yang tegas.
- Diterima oleh peserta sebagai pimpinan sidang
- Bisa berbicara dengan jelas dan terarah serta tegas dan keras
- Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam memimpin rapat atau sidang.
- Sikap dan penampilan yang cerah.
- Pandangan mata yang merata pada semua peserta.
- Memperhatikan nada dan kalimat dari pembicara.
- Tidak terlalu tegang dan terlalu serius.
- Tidak memancing perdebatan tapi harus bisa menyimpulkan suatu masalah jika terjadi perdebatan
- Mengarahkan jalannya sidang.
- Sebagai penengah pertengkaran jika terjadi.
- Sebagai pencari alternatif jika pembicaraan mengalami kebuntuan.
- Sebagai pemberi semangat jika peserta lesu.
- Sebagai penyimpul akhir dari keputusan sidang.
- Mempunyai jiwa kepemimpinan.
- Berpengetahuan luas.
- Mengetahui tata cara sidang.
- Berpengalaman.
- Bijaksana.
- Bertanggung jawab
- Penyabar.bersikap adil.
- Disiplin.
- Simpatik dan menarik.
Peserta Sidang
Cara memberikan pendapat atau argumentasi yang baik :
Notulensi, Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan
Istilah dalam persidangan
Peserta Sidang Peserta sidang ditentukan
berdasarkan tata tertib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari
peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta
diatur di tatib. Harus ikut berpartisipasi dalam mencari penyelesaian
permasalahan yang dibicarakan serta ikut serta dalam menyumbangkan buah
fikiran yang positif dan bermanfaat.
Cara memberikan pendapat atau argumentasi yang baik :
- Amati masalah yang akan dibahas.
- Susun pertanyaan atau argumentasi atas masalah yang ada.
- Kemukakan alas an yang logis dan dapat diterima peserta lain.
- Hati-hati dalam merangkum pendapat.
- Tidak berbelit-belit.
- Tenang dan tidak emosi.
- Sabar menunggu giliran berbicara.
- Suara jelas dan terarah.
Notulensi, Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan
Istilah dalam persidangan
- Skorsing. Menghentikan karena ada sesuatu yang perlu.
- Lobby. Suatu cara untuk mempengaruhi lawan ataupun kawan dalam mengambil keputusan atau menyepakati suatu masalah/persoalan guna mencapai hasil yang diinginkan. Lobby terbagi dua,yaitu : Lobby dalam persidangan dan Lobby diluar persidangan.
- Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
- PK (Peninjauan Kembali) : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan
- Mohon bicara : meminta izin untuk memberikan pendapat.
- Kliring : memotong pembicaraan diatas interupsi.
- Interupsi : Memotong pembicaraan/menyela pembicaraandikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk diungkapkan. Macam-macam interupsi: Point of clarification: interupsi untuk menjernihkan / meluruskan permasalahan atau isi pembahasan. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran; Point of order : memotong pembicaraan orang lain karena telah melenceng; Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.; Point of information : interupsi untuk memberikan informasi/ kebenaran yang dianggap perlu,yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan dan Point of privilege (rehabilitation) : Memotong pembicaraan orang lain ketika ia telah menyinggung martabat orang lain.
- Quorum Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
- Draft Materi Sidang Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft Tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
Tata tertib penggunaan palu sidang.
Satu kali untuk :
- Skor sidang dan membuka kembali.
- Skor selama 1 x 15 menit.
- Menetapkan keputusan sementara.
- mengukuhkan kesepakatan
- Skor selama 2 x 15 menit.
- Mencabut skor kembali.
- pertukaran pimpinan sidang.
- Membuka dan menutup sidang secara resmi.
- Membuka dan menutup acara secara resmi.
- Menetapkan keputusan akhir.
Untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar